Bismillahirrahmanirrahiim,
"Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara : (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang diambil manfaatnya, (3) anak shalih yang selalu didoakan orang tuanya." (HR. Muslim, No. 1631)
Beruntungnya jika kita meninggal dunia nanti memiliki 3 perkara yang disebutkan hadits seperti di atas, semoga kita semua meninggal dalam keadaan baik dan khusnul khotimah ya teman-teman. Karena pada dasarnya yang hidup akan merasakan mati, dan ketika kita kembali kepada sang pencipta tak ada yang kita bawa kecuali amalan kita. Kalau ada yang nanya sudah sejauah apakah kita mempersiapkan kematian? Ada yang mau jawab :)
Yang mau saya bahas di sini adalah amalan sedekah jariyah, seperti membangun masjid, menggali sumur, mencetak buku yang bermanfaat serta berbagai macam wakaf yang dimanfaatkan dalam ibadah. Nah kali ini saya akan membahas sekilas atau mengupas sedikit apa itu wakaf dan manfaatnya...so stay tune ya xixixi,
PT. Sun Life Finansial Indonesia (Sun Life) meluncurkan produk terbarunya yaitu manfaat wakaf untuk polis produk asuransi jiwa syariah. Ini merupakan penegasan komitmen sun Life dalam memberikan layanan dan produk asuransi syariah secara lengkap. Manfaat wakaf melalui produk asuransi merupakan solusi inovatif, karena nasabah tidak hanya memperoleh proteksi jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga menjalankan ibadah dengan memperbanyak amal melalui kesempatan berwakaf. Selain itu dengan berwakaf kita juga ikut memberikan kesejahteraan bagi keluarga dan juga bagi diri nasabah sendiri. Alhamdulillah ya paket komplit manfaatnya :)
Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim dan hal ini menjadi potensi yang sangat baik buat Sun Life untuk menghadirkan manfaat wakaf karena ini menjadi momentum baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan penetrasi asuransi jiwa syariah di Indonesia. Hal ini sesuai yang diungkapkan oleh Ibu Srikandi Utami dalam Jumpa Blogger Sun Life dengan tema “Mudahnya Berwakaf Melalui Asuransi Syariah” yang berlangsung di The Hook Resto, Jakarta Selatan tanggal 9 September 2017.
Telah hadir 3 narasumber yang berkompeten dibidangnya :
Bedanya Asuranasi Syariah dan Asuransi Konvensional :
- Bapak Achmad Emir Farabie, selaku Senior Manager Digital marketing Communication Sun Life Financial Indonesia
- Ibu Srikandi Utami, selaku Head of Syariah Unit Sun Life Financial Indonesia
- Bapak H.M. Nadratuzzaman Hosen, selaku Vice Chairman Badan wakaf Indoensia
Tentang Sun Life Financial
Sun Life Finacial adalah organisasi jasa keuangan internasional asal Kanada yang terkemuka yang menyediakan aneka produk asuransi dan wealth management nasabah individu dan korporat. Hingga saat ini Sun Life sudah berioperasi selam 150 tahun di dunia loh, sementara di Indonesia sudah ada sejak 1995 its menas 22 tahun ya.
Beberapa penghargaan yang sudah di raih SUN Life :
- Best 50 Corporate Citizens dari majalah Corporate Knights, 2016
- Most Sustainable Corporations dari majalah Corporate Knights, 2016
- Most Trusted Brand Awards category Life Insurance Company dari Reader’s Digest, 2016
Sesuai dengan misinya Sun Life yaitu membantu keluarga Indonesia mencapai kesejahteraan dengan keamapanan finansial maka Sun Life mempunyai strategic “Client Focus" yang akan melayani kebutuhan nasabah, misalnya :
- Wealth Management
- Ibadah (Haji/Umroh)
- Security
- Sedekah
Oiya unit bisnis syariah di Sun Life ini dibentuk pada Desember 2010 dan jalur distribusi syariah beroperasi pertama kali pada Juli 2014. Menariknya Sun Life merupakan perusahaan asuransi jiwa pertama di Indonesia yang memisahkan distribusi unit bisnis konvensional dan syariah.
Bedanya Asuranasi Syariah dan Asuransi Konvensional :
Asuransi Syariah memiliki konsep tolong menolong,
Resharing/berbagi, dana yang digunkan untuk opersional, produk, investasi
dikelola secara syariah.
Sun Life bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasiona (DSN) untuk memilih agen yang memiliki pengetahuan
terbaik untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai program Asuransi Syariah ini dalam hal ini
adalah Berwakaf.
Kenapa Sun Life memilih Badan wakaf Indonesia untuk menjadi
partnernya?
Karena regulatornya jelas dan sudah profesional menggeluti
dunia Wakaf di Indonesia.
- Wakif : Pihak yang mewakafkan harta benda milikny
- Nazhir : Pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya
- Wa’id dan Mau’udlah : Pihak yang berjanji (Wa’id); Penerima janji (Mau’udlah) keduanya sepakat dan setuju bahwa janji dalam wakaf ini mengikat
- Ikrar Wakaf : Pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya
Karena tingkat literasi juga edukasi mengenai asuransi syariah di Indonesia masih tergolong
minim, hanya 5%. Oleh karena itu Sun Life ingin mengedukasi dan
mensosialisasikan mengenai manfaat asuransi syariah.
Badan Wakaf Indoensia menjelaskan Wakaf adalah seekah yang pokoknya tidak boleh
hilang, dana abadi, terus memberikan manfaat.
Tagline Sun Life melalui program terbarunya yaitu Berwakaf
adalah “Kaya Selamanya” di dunia dan di akhirat.
3 Mitra lembaga Wakaf Sun Life :
- DOMPET DHUAFA
- BWI (Badan Wakaf Indonesia
- Rumah Wakaf dan 174 Lembaga pengelola wakaf lainnya yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia.
Pentingnya wakaf melalui Asuransi Syariah adalah selain
memberikan wakaf kepada yang membutuhkan juga memberi manfaat kepada ahli
waris. Jika kita membeli produk Asuransi Jiwa Sun Life, kita bisa berwakaf
selama hidup dan bisa berwakaf setelah meninggal. Pahala wakaf ini tidak pernah putus loh, dan akan terus mengalir
juga bermanfaat bagi banyak orang.
Asuransi syariah VS
Wakaf
Sudah diatur dalam fakta MUI yang ternyata di inisiasi oleh
Sun Life :
Fatwa DSN-MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
Fatwa DSN-MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
Ketentuan Wakaf Manfaat Asuransi
- Manfaat investasi boleh diwakafkan oleh peserta suransi
- Kadar jumlah manfaat investasi yang boleh diwakafkan paling banyak sepertiga (1/3) dari total kekayaan dan/atau tirkah, kecuali disepakati lain oleh semua ahli waris.
Ketentuan Ujrah terkait dengan produk wakaf
- Ujrah tahun pertama paling banyak 45% dari kontribusi regule
- Akumulasi ujrah tahun berikutnya paling banyak 505 dari kontributor reguler
Wakaf sendri bisa diambil dari manfaat investasi dan max
sepertiga dari total kekayaanya. Maksimal 45% dana yang bisa diwakafkan. Jika seseorang meninggal dunia dalam asuransi syariah
namanya santunan asuransi dan hal tersebut bisa diwakafkan.
Nah bagaimana teman-teman sekarang sudah ada pandangan tentang Wakaf kan? Sudah sipkah anda berwakaf melalui Asuransi Syariah dari Sun Life :)
Ingin mengetahui cara berwakaf melalui Sun Life Financial Indonesia
BalasHapusHub:
Henry
0813 - 8152 9279 / 0878 - 7861 0783
Financial Consultant
Yuk berwakaf