Bersama Kita Dukung Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Tolak Penyalahgunaan Obat!

Bismillahirrahmanirrahiim 
Assalamu'alaikum,



Masih ingatkah dengan kasus dikalangan anak-anak muda karena mengkonsusmsi tablet PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara? Yes PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) ini merupakan kategori obat ilegal yang dijual bebas, dan berakibat fatal jika disalahgunakan.

Oleh karena itu Selasa 3 Oktober 2017 bertempat di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Badan POM mencanangkan Aksi Nasional Pemberantaan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya kasus penyalahgunaan obat akhir-akhir ini sudah sangat memprihatinkan. Terlebih hingga menyebabkan jatuh korban jiwa dari generasi muda. 

Penny K. Lukito, Kepala Badan POM RI menyatakan bahwa Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat ini digagas dengan tujuan utama memberantas obat ilegal dan penyalahgunaan obat dari bumi Indonesia sampai ke akarnya. 




Dari tadi ngomongin obat ilegal terus deh ya, apa sih sebenarnya obat ilegal itu? Obat ilegal adalah obat yang ditemukan pasaran, namun tidak memiliki izin edar dan ini  termasuk golongan obat palsu. 

Adapun ciri-ciri obat ilegal adalah sebagai berikut :
  • Obat dibuat dengan bentuk dan kemasan sama seperti obat asli, tetapi tidak mengandung bahan berkhasiat.
  • Obat dibuat menyerupai obat asli, tetapi mengandung bahan berkhasiat lain 
  • Obat mengandung bahan berkhasiat dengan kadar yang benar atau di bawah standar, diproduksi, dikemas dan diberi label SAMA seperti produk aslinya, tetapi bukan dibuat oleh produsen aslinya.
Duh serem ya teman-teman, so harus lebih hati-hati dan aware ya dalam mengkonsumsi obat, perhatikan ketiga ciri obat ilegal tersebut di atas sebagai acuan. Yuk bersama kita berantas penyalahgunaan obat. 

Ada 3 jenis obat yang sering dipalsukan untuk penyalahgunaan yaitu :
  • NARKOTIKA 
Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, sintesis maupun semi sintesis, ini dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, menimbulkan ketergantungan. Misalnya KODEIN, FENTANYL, MORFIN.
  • PSIKOTROPIKA
Zat atau obat baik alamiah maupun sistesis bukan narkotika, berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Misalnya ALPRAZOLAM, NITRAZEPAM, DIAZEPAM, CHLORDIAZEPOXIDE, PHENOBARBITAL.
  • PREKURSOR
Zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika atau Psikotropika. Misalnya EPHEDRINE, PSEUDOEPHEDRINE, NOREPHEDRINE, ERGOTAMINE, ERGOMETRINE & KALIUM PERMANGANAT. 

Tahukah teman-teman, saat ini Badan POM sedang menggalakkan Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat bekerja sama dengan beberapa instansi terkait. Masyarakat Indonesia menyatakan perang terhadap peyalahgunaan obat.

Presiden Joko Widodo turut hadir dalam aksi ini dan menegaskan, jatuhnya korban terutama di kalangan anak-anak muda karena mengkonsumsi tablet PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu, mengkonsumsi Pil Jin, harusnya membuka mata kita semuanya bahwa masalah penyalahgunaan obat, masalah obat ilegal, masalah obat terlarang, tidak bisa dianggap enteng, tidak bisa dianggap angin lalu. Tugas untuk melindungi rakyat dari penyalahgunaan obat tidak bisa hanya dibebankan semuanya pada  Badan POM. Untuk itu Kepala Negara meminta semua Kementrian, semua Lembaga non Kementrian, dan Pemerintah Daerah, untuk saling bekerja sama, dan bersinergi, sehingga pemberantasan penyalahgunaan obat ini betul-betul bisa berjalan efektif. 



Aksi ini juga melahirkan ditandatanganinya Komitmen Bersama Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat oleh perwakilan pemertintah dan elemen masyarakat diantaranya : Kepala Badan POM RI , Menteri Kesehatan RI, Kabareskim Polri, Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan Kementrian Koordinator Pembangunann Manusia dan Kebudayaan, Dirjen Bina Pembangunan,  Daerah Kementrian Dalam Negeri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ketua Ikatan Apoteker Indoensia (IAI), Ketua GP Farmasi, Generasi Muda, dan grup band SLANK.

Dalam kesempatan ini hadir juga SLANK untuk menghibur juga mendukung aksi ini, salah satu personil SLANK Bimbim juga diajak Bapak Jokowi berdiskusi menganai tanggapannya mengai obat terlarang dan Bimbim said kalau narkoba itu norak, kuno, dan kampungan!


Pada saat yang sama Presiden Jokowi didampingi Kepala Badan POM, Menteri Kesehatan serta Kabareskim melakukan pemusnahan secara simbolis barang bukti obat ilegal hasil pengawasan Bdan POM dari tahun 2014-2-016. 

Dok. Twitter SetNeg

Bahaya Penyalahgunaan Obat 
Penyalahgunaan obat dapat mengakibatkan ketergantungan fisik dan psikis. 
  • Ketergantungan Fisik 
Menyebabkan timbulnya rasa sakit bila ada usaha mengurangi atau menghentikan pemakaian obat 
  • Ketergantungan Psikis 
Menimbulkan tingkah laku yang kompulsif, suatu keinginan atau dorongan yang timbul apabila pemakaian obat dihentikan untuk jangka waktu tertentu. 
  • Hingga terancam kematian 

LOGO OBAT 
  • Obat Bebas
Bertanda lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam, biasanya obat ini dapat dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter.
  • Obat Bebas Terbatas
Bertanda lingkungan biru dengan garis tepi berwarna hitam, disertai dengan peringatan hanya boleh dijual di apotik dan toko obat berijin. Obat ini boleh dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter, namun mempunyai peringatan khusus saat menggunakan.
  • Obat Keras
Bertanda lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan huruf K yang menyentuh garis tepi,  obat ini hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan boleh dijual di Apotek.
  • Obat Narkotika 
Hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan boleh dijual di Apotek dan dapat menyebabkan ketergantungan. 

Oiya melalui Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, Badan POM RI juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar memberikan dukungan dan komitmennya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat di Indonesia. Harapannya tidak ada lagi peredaran secara ilegal dan penyalahgunaan obat-obat tertentu di indonesia. Hal ini tentu tidak akan akan bisa tercapai tanpai dukungan dari semua pihak. 

Mulai sekarang jadilah konsumen yang cerdas, dan cek selalu kemasan, label, izin edar dan tanggal kadaluwarsa dari obat yang akan dibeli juga dikonsumsi ya teman-teman :)

Ingat!!! Menyalahgunkan obat sangat berbahaya. Apabila diantara teman-teman mengetahui adanya penyalahgunaan obat disekitar lingkungan rumahnya bisa segera hubungi Badan Pengawas Obat dan Makanan di :

HALO BPOM 1500533
Facebook : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI
Twitter : @bpom_ri
Instagram : @bpom_ri



******


2 komentar

  1. Awasi dan Dukung bersama masyarakat karena Kita tidak Ingin keluarga terjerat narkoba dan obat ilegal

    BalasHapus
  2. Betul mpo, Semangat buat generasi Indonesai yang sehat dan ebbeas obat-obatan ilegal.

    BalasHapus