Imunisasi Untuk Investasi Kesehatan Anak

Hai Moms, sehabis libur panjang kemarin, apa kabarnya hari ini? Sehat semua kan? Liburan panjang kemarin kami tidak kemana-mana karena memang masih ada tugas yang mesti diselesaikan di rumah (hehehe). O iya tapi keluarga dari suami, kakaknya main kerumah, kakak iparku saat ini sedang hamil anak kedua, sedangkan anak pertamanya perempuan dan sudah berumur 5 tahun. 

Alhamdulillah sehat dan aktif, dan kalau sedang tidak memegang gadget, dia lebih suka main diluar rumah. Nah pas sedang main-main dengan keponakan, aku lihat di lengan kanannya ada bekas seperti hasil imunisasi, untuk memastikanya aku Tanya dunk..ini hasil imunisasi bukan? Dan ternyata memang hasil imunisasi, dimana aku pikir, imunisasi saat ini tidak meninggalkan bekas, namun ternyata masih tetap sama, meninggalkan bekas pada bagian yang diimunisasi hehehe. 

           




Mungkin mengenai imunisasi ini, ada yang pro dan ada yang kontra ya. Kalau aku pribadi sebagai lulusan Biologi sih meyakini bahwa imunisasi itu bermanfaat karena kami mempelajarinya, dan aku juga percaya, apa yang diajarkan tersebut bukan merupakan sebuah “konspirasi tertentu” dan terkait dengan kehalalan dari vaksin tersebut, buat aku yang sudah mengerti mengenai 11 kriteria sistem jaminan halal, sudah tersedia pilihan vaksin yang halal. Buat yang kontra, monggo saya tidak mempermasalahkannya, karena itu kembali kepada keyakinannya masing-masing. Saudara kami juga ada yang tidak melakukan imunisasi untuk anaknya.

Ok, kita tinggalkan mengenai pro kontra mengenai imunisasi, buat Moms yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai imunisasi, dapat lanjut membaca tulisan ini sampai akhir ya :D

Sejarah Imunisasi di Dunia 

Nah kita mulai dengan sejarah imunisasi di dunia ya. Jika ditelusuri lebih lanjut, sebenarnya konsep dari imunisasi sudah dipelajari dari jaman dahulu kala atau pada zaman sebelum masehi. Namun perkembangan yang paling signifikan adalah pada tahun 1796, dimana pada tahun tersebut, seorang dokter bernama Edward Jenner berhasil menemukan vaksin modern pertama yaitu vaksin cacar dan selanjutnya pada abad ke 18 hingga 19 dilakukan penerapan imunisasi cacar secara massal. 

Setelahnya telah ditemukan berbagai macam jenis vaksin untuk berbagai jenis penyakit. Pada tahun 1974, organisasi kesehatan dunia (WHO) memperkenalkan program EPI (Expanded Program on Immunization) yang berfungsi untuk menjamin bahwa semua anak di dunia mempunyai akses untuk mendapatkan imunisasi yang direkomendasikan. Berkat dari inisiasi yang sudah dilakukan oleh WHO tersebut, sejak saat itu cakupan global dari 4 vaksin utama yang direkomendasikan meningkat dari <5% menjadi ≥84% yaitu vaksin BacilleCalmette-Guérin[BCG], vaksin diphtheria-tetanus-pertussis [DTP], vaksin polio, dan vaksin campak, dan secara bertahap terdapat juga vaksin tambahan yang direkomendasikan kedalam jadwal imunisasi wajib.

Di Indonesia sendiri, imunisasi sudah mulai dilakukan pada tahun 1956 yaitu imunisasi cacar dan selanjutnya imunisasi BCG di tahun 1973, Tetanus Toxoid (TT) di tahun 1974, DPT di tahun 1976, polio di tahun 1980 dan campak di tahun 1982. Selanjutnya berkembang imunisasi untuk Hepatitis B (1997), DPT/HB (2004), DPT/HB/Hib (2013) dan IPV (2016). Kalau mau tau jadwal imunisasi, berikut saya kasih jadwal untuk anak berusia dari 0 hingga 18 bulan.



Nah dikutip dari data WHO, berikut data keberhasilan dari imunisasi di seluruh dunia!





Sehingga dengan segala macam manfaat yang didapat dari imunisasi, yuk kita mulai imunisasi dumulai dari keluarga kita sendiri. Insya Allah dapat manfaat kesehatannya, terhindar dari penyakitnya dan menjadi investasi kesehatan di kedepannya. Demi masa depan bangsa yang sehat!



Pekan Imunisasi Dunia 

Dalam rangka #PekanImunisasiDunia, Prof. Dr.dr. Cissy Kartasasmita, Sp.A dari Satgas Imunisasi menyampaikan, bahwa Imunisasi merupakan upaya pencegahan paling cost effective, tidak ada tandingannya kecuali pengadaan air bersihHal ini disampaikan saat temu blogger pada tanggal 15 April 2019 di Hotel Wyndham, Casablanca, Jakarta Selatan. 



Ada yang pernah denger jika vaksin itu menyebabkan autis? Ini Hoax ya, alias tidak benar. Imunisasi merupakan hak anak yang harus diberikan, tugas kita sebagai orangtua tentunya memberikan yang terbaik untuk anak-anak kita. 



             

   

Dok Foto : www. nunikutami.com

Apa dampaknya apabila anak tidak diimunisasi? 

  • Anak tidak mempunyai kekebalan terhadap mikroorganisme ganas (patogen)
  • Anak dapat meninggal atau cacat sebagai akibat menderita penyakit infeksi berat 
  • Anak akan menularkan penyakit ke anak/dewasa lain
  • Penyakit tetap berada di lingkungan masyarakat
Tujuan (goal) dari imunisasi ini terbagi menjadi 4 aspek : 
  1. Pencegahan perorangan dari penyakit tertentu
  2. Mencegah penularan penyakit
  3. Menurunkan kejadian dari penyakit
  4. Eradikasi penyakit
Apa yang terjadi ketika seseorang telah diimunisasi? Ada 3 aspek manfaat yang dialami secara individu yakni kita sudah menjadi bagian yang memutuskan transmisi penyakit, tidak menularkan penyakit dan 80-90% terhindar dari penyakit. Karena tugas manusia adalah ikhtiar dan berusaha, upaya yang bisa kita lakukan sesuai petunjuk dokter adalah dengan melakukan imunisasi secara lengkap. 


Fatwa MUI Tentang Imunisasi


Beberapa Fatwa MUI tebtabf imunisasi akan dipaparkan oleh Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat

Dok : @KemenkesRI

Imunisasi menurut Fatwa MUI dibolehkan sepanjang belum ada alternatif obatnya. Imuniasai menjadi wajib hukumnya jika tidak dilakukan imunisasi akan mengancam jiwa. 


Dalam Islam, memilih obat dan pengobatan perlu mengacu pada Fatwa MUI No. 30 Tahun 2013 yaitu : 
  1. Islam mensyariatkan pengobatan karena ia bagian dari perlindungan dan perawatan kesehatan yang merupakan bagian dari menjaga Al-Dharuriyat Al-Khams 
  2. Dalam ikhtiar mencari kesembuhan wajib menggunkan metode pengobatan yang tidak melanggar syariat
  3. Obat yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci dan halal 
  4. Penggunaan bahan najis atau haram dalm obat-obatan hukumnya haram
  5. Penggunaan obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan hukumnya haram kecuali memenuhi syarat
  6. Penggunaan obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan luar hukumnya boleh dengan syarat dilakukan pensucian 
Produsen vaksin wajib mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016.

Jadi bisa disimpulkan bahwa vaksinasi berperan penting untuk menurunkan kejadian dan kematian akibat penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, yuk kita lakukan imunisasi lengkap untuk investasi kesehatan anak dan demi masa depan bangsa yang sehat!




******

Tidak ada komentar