Penyandang Disabilitas dan OYPMK Berhak Mendapatkan Pekerjaan yang Layak

Penyandang Disabilitas dan OYPMK Berhak Mendapatkan Pekerjaan yang Layak! Ada Undang-Undangnya lho! Pernah nda sih kalian memikirkan gimana nasibnya penyandang disabilitas untuk tetap bisa survive? Setidaknya mereka bisa hidup layak dengan kemampuan yang mereka miliki, tidak dikucilkan oleh masyarakat dan tetap bisa mendapatkan kesempatan yang sama dalam hal apapun, misalnya dalam hal ini terkait tentang pekerjaan. 


Pernah ketemu sama pedagang penyandang disabilitas, sepasang suami istri lagi dan mereka hanya bermodalkan tongkat saling bergandengan untuk menjual daganganya yaitu kerupuk dengan berkeliling di jalanan. Beberapa kali pernah membeli dagangannya saat bertemu, awalnya kasihan sih tapi melihat mereka semangat bekerja aku jadi kagum. Sempat mikir kira-kira ada nda sih pemberdayaan buat para penyandang disabilitas? 



Well, sebelum terlampau jauh aku bahas tentang penyandang disabilitas dan OYPMK....Kita kulik dulu ya apa itu disabilitas dan OYPMK! 

Secara umum, pengertian disabilitas itu adalah individu atau manusia yang memiliki kemampuan terbatas. Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 

Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyandang Disabilitas merupakan kelompok masyarakat rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyandang disabilitas digolongkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial.

Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan hal-hal secara selayaknya yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, serta penyandang cacat fisik dan mental. Sedangkan OYPMK adalah Orang Yang Pernah Menderita Kusta! Oke sampai di sini jelas ya apa itu Disabilitas dan OYPMK. 



Ngomongin tentang disabilitas...pas banget nih Kamis, 30 Juni 2022 kemarin aku nyimak acara Diskusi yang diselenggarakan oleh Ruang Publik KBR yang ditayangkan secara LIVE di Youtube. Tema kali ini adalah "Rehabilitasi Sosial yang Terintegrasi untuk OYPMK dan Disabilitas Siap Bekerja"

Yang dihadiri oleh narasumber:

  • Ibu Sumiatun S.Sos, M.Si selaku Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos 
  • Ibu Tety Sianipar, Pendiri kerjabilitas.com
  • Ibu Ines Nirmala sebagai moderator


Hingga saat ini, Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) dan penyandang disabilitas mengalami berbagai tantangan dan kesulitan kala kembali ke masyarakat. Berbagai bentuk stigma mereka alami, meskipun sudah menjalani pengobatan dan sembuh dari kusta, mereka tetap terjebak dalam lingkaran diskriminasi, salah satu dampaknya OYPMK dan penyandang disabilitas kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Hal ini, karena penyandang disabilitas termasuk OYPMK dianggap kelompok yang tidak produktif, tidak memiliki kemampuan yang layak serta adanya kekhawatiran kerugian materil perusahaan dalam menyediakan aksesibilitas ditempat kerja menjadi salah satu hambatan yang ditemukan dari sisi penyedia kerja.

Dalam proses OYPMK dan penyandang disabilitas dalam mempersiapkan diri untuk produktif dalam bekerja, tidak jarang ditemukan kesulitan dalam mengembangkan diri dan kemampuan karena keterbatasan dan kurangnya dukungan sosial dari masyarakat dan juga karena tidak teraksesnya rehabilitasi sosial yang sangat diperlukan untuk meningkatkan fungsi sosial pada OYPMK dan penyandang disabilitas secara optimal dan membantu proses integrasi sosial penyandang disabilitas di masyarakat. 

Mengapa hingga saat ini persoalan akses pekerjaan bagi OYPMK dan penyandang disabilitas masih terus terjadi? Bagaimana upaya pemerintah dalam hal ini Kemensos serta sektor swasta dalam mendukung terwujudnya akses pekerjaan bagi OYPMK dan penyandang disabilitas?


Sama seperti warga negara lainnya, penyandang disabilitas dijamin pemenuhan haknya oleh undang-undang. UU juga mewajibkan para penyedia kerja untuk merekrut dan mempekerjakan penyandang disabilitas termsuk OYPMK (1% di swasta dan 2% di BUMN/instansi pemerintahan), seperti apa implementasinya?

Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah dalam mendukung terwujudnya akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan OYPMK, diantaranya program rehabilitas sosial dari Kemensos.


Penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk bekerja atau mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan kemampuan mereka. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Terkait tentang hak mendapatkan pekerjaan yang layak untuk penyandang disabilitas terdapat di pasal 11 yang mengatur tentang hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk penyandang disabilitas yang meliputi hak memperolah pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi. Difabel juga berhak memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas dan mendapatkan program kembali bekerja. 

Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat, memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya.


Tety Sianipar, Pendiri kerjabilitas.com adalah sebuh situs jaringan karir khusus untuk penyandang disabilitas di Indonesia. Situs ini menjadi platform bagi penyandang disabilitas untuk menaruh profil CV sebagai pencari kerja dan mencari informasi tentang kesempatan kerja di sektor formal yang tersedia bagi mereka.



Semoga upaya yang dilakukan pemerintah juga pihak swasta untuk memberikan hak yang sama bagi penyandang disabilitas juga OYPMK untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dapat dimanfaatkan dengan baik dan optimal. Tidak ada lagi kesenjangan antara penyandang disabilitas karena kita semua memiliki kesempatan yang sama! 


Tidak ada komentar