PIP Berikan Kebijakan Penundaan Angsuran Kredit Bagi Program UMi

Hallo,
Gimana kabarnya hari ini? Semoga tetap sehat, bugar, waras dan bahagia ya…Aamiin. Walaupun situasi di luar sana masih bergejolak akibat pandemi. Yup, efek pandemi ini emang kian terasa sih, semua sektor industri kena imbasnya :( Akupun sebagai pekerja kantoran juga kena imbasnya, yakni gaji dipotong karena invoice alias tagihan ke client juga banyak yang ke pending, huhuhu (maaf ya jadi curhat *eh). Tapi masih bersyukur ...alhamdulillah masih gajian, karena di luar sana banyak yang di PHK atau di rumahkan sementara.  

Lalu bagaimana nasib para pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM? Karena merekapun juga kena imbasnya, bahkan banyak dari mereka juga gulung tikar dan beralih ke usaha yang lain. That’s why Pemerintah dalam hal ini PIP mengeluarkan kebijakan yang membuat happy, dan tentunya ini cukup bisa meringankan beban hihihi. Penasaran tentang kebijakannya apa? Ini dia jawabannya : PIP Berikan Kebijakan Penundaan Angsuran Kredit Bagi Program UMi

Menyadari besarnya dampak pandemi ini bagi masyarakat, pemerintah melakukan berbagai langkah demi meastikan kehidupan sosial dan ekonomi terus berjalan, nah salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan keringanan pembayaran angsuran kredit, terutama pada usaha mikro dan menengah.

Menyadari besarnya dampak pandemi ini bagi masyarakat, pemerintah melakukan berbagai langkah demi meastikan kehidupan sosial dan ekonomi terus berjalan, nah salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan keringanan pembayaran angsuran kredit, terutama pada usaha mikro dan menengah. 

Selain itu Pemerintah juga mengumumkan bahwasanya per 8 Juni 2020, mulai memasuki fase “new normal” atau masa transisi di mana perkantoran juga mulai beroperasi pada tanggal ini, termasuk kantorku yang selama efek pandemi ini diliburkan sementara alias work from home kurang lebih hampir 3 bulan. Well, pada akhirnya ekonomi harus bergerak no matter how slow. Masyarakat harus diedukasi bagaimana hidup “aman” selama belum ada vaksin. Misalnya pakai masker saat keluar rumah, rajin cuci tangan, jaga jarak, kerja dari rumah bagi yang bisa, dll. Karena kalau kelamaan gak gerak, krisisnya bisa melebar kemana-mana. Naudzubillah :(


PIP Berikan Kebijakan Penundaan Angsuran Kredit Bagi Program UMi

Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Kementrian Keuangan memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemic Covid-19 selama enam bulan mendatang. Hal ini sejalan dengan perhatian Presiden dan Menteri Keuangan untuk menyelamatkan para pelaku usaha Mikro. Pemberian Relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pekan lalu (04/06).

Ririn Kadariyah, Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mengatakan bahwa pandemi Covid-19 berimbas secara langsung terhadap kelangsungan usaha mikro yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. “Melalui Perdirut ini PIP memberikan relaksasi (penundaan) pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, linkage dan penyalur UMi maksimal enam bulan. Harapannya dengan adanya kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro, “jelasnya. 


Ririn Kadariyah, Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mengatakan bahwa pandemi Covid-19 berimbas secara langsung terhadap kelangsungan usaha mikro yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. “Melalui Perdirut ini PIP memberikan relaksasi (penundaan) pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, linkage dan penyalur UMi maksimal enam bulan. Harapannya dengan adanya kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro, “jelasnya.

Kebijakan relaksasi program UMi diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian (know your customer) dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance), sehingga kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada prinsipnya ada 2 bentuk yaitu : 
1. Penundaan kewajiban pokok 
2. Pemberian masa tenggang (Grace Period) pembayaran kewajiban pokok. 
Relaksasi diberikan pada periode bulan Maret-Desember 2020. 
                            Kebijakan relaksasi program UMi diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian (know your customer) dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance), sehingga kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada prinsipnya ada 2 bentuk yaitu :   1. Penundaan kewajiban pokok   2. Pemberian masa tenggang (Grace Period) pembayaran kewajiban pokok.   Relaksasi diberikan pada periode bulan Maret-Desember 2020.

Penerima relaksasi UMi atau penundaan pembayaran pokok pinjaman selama 6 bulan ini selain harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak Covid-19 dan harus mengajukan permohonan secara berjenjang. Pengajuan permohonan penundaan pokok tersebut dibagi dua. Bagi debitur yang memiliki akad s.d. 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020, sedangkan yang ber-akad setelah 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan terkahir tanggal 30 November 2020.


                             

Respon Masyarakat Terhadap Kebijakan Penundaan Angsuran Kredit Bagi Program UMi

Terbitnya Perdirut PIP ini disambut positif oleh para penyalur UMi, karena dapat menjawab kebutuhan relaksasi para debitur yang terdampak usahanya sejak pandemi Covid-19 ditetapkan. Selain itu menjadi solusi bagi para penyalur yang juga terpengaruh likuiditasnya selama pandemi berlangsung. 

Sejak program pembiayaan UMi digulirkan pada pertengahan  2017 hingga 27 Mei 2020, PIP telah menyalurkan kredit Ultra Mikro (UMi) senilai Rp6,55 triliun bagi 2 juta lebih pelaku usaha mikro di seluruh provinsi melalui 3 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan 44 Koperasi/linkage.

              Sejak program pembiayaan UMi digulirkan pada pertengahan  2017 hingga 27 Mei 2020, PIP telah menyalurkan kredit Ultra Mikro (UMi) senilai Rp6,55 triliun bagi 2 juta lebih pelaku usaha mikro di seluruh provinsi melalui 3 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan 44 Koperasi/linkage.

Aku pun sebagai pekerja kantoran ikut menyambut baik atas kebijakan yang dikeluarkan oleh PIP, adanya kebijakan Penundaan Angsuran Kredit Bagi Program UMi tentunya sangat membantu dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para palaku UMKM. Ini adalah salah satu wujud dan aksi nyata Pemerintah dalam mendukung perekonomian dalam hal ini para pelaku UMKM. Bukankah begitu teman-teman nonamelinda? Kalau respon teman-teman bagaimana terhadap kebijakan pemerintah mengenai Penundaan Angsuran Kredit Bagi Program UMi ini? ^_^ 


Tentang Pusat Investasi Pemerintah (PIP)

Pusat Investasi Pemerintah atau yang biasa disebut dengan PIP merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah sebagai fund pembiayaan Ultra Mikro (UMi).     Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), PIP melaksanakan koordinasi dana pembiayaan UMi dengan memberikan fasilitas maksaimal Rp10 juta kepada debitur yang selama ini tidak dapat mengakses pembiayaan perbankan dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk memudahkan pembiayaan dan mempercepat penyaluran biaya disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Dok Foto : https://www.instagram.com/pusatinvestasipemerintah/
Mungkin ada beberapa yang belum familiar dengan PIP, so biar pada tahu aku jelaskan ya hehehe. Pusat Investasi Pemerintah atau yang biasa disebut dengan PIP merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah sebagai fund pembiayaan Ultra Mikro (UMi). 

Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), PIP melaksanakan koordinasi dana pembiayaan UMi dengan memberikan fasilitas maksaimal Rp10 juta kepada debitur yang selama ini tidak dapat mengakses pembiayaan perbankan dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk memudahkan pembiayaan dan mempercepat penyaluran biaya disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain : PT Pegadaian (Persero). PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero) . Sumber pendanaan beraal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.


Oiya PIP ini juga merupakan unit organisasi non eselon dibidang pembiayaan usaha mikro kecil, dan menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaaan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PIP menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

****** 




8 komentar

  1. Aku baru tau nih kalau Pegadaian menyalurkan bantuan UMI, udah gitu lumayan banget ya nominalnya maksimal 10 jutaan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya Ka, sesuatu banget ya ;)
      Semoga bisa dimanfaatkan dengan bijak ya!

      Hapus
  2. Program relaksasi berupa restrukturisasi ini berasa bgt membantu pelaku umkm dan koperasi.Smoga pandemi cpt selesai dan ekonomi kita bangkit kembali

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin Ya Rabbi, iya Mak semoga bisa dimanfaatkan dengan sebaik2nya ya kebijakan ini :)

      Hapus
  3. Baru tahu ada Pusat Layanan Investasi Pemerintah atau disingkat PIP. Thanks mba infonya.

    BalasHapus
  4. Kalau ditanya pendapat sih ya sedikit lega, enggak ngerasain tapi yaaa mayan membantu deh. Kesian soalnya, banyak yg terdampak, apalagi umkm kan. Semoga sih 6 bulan relaksasi itu bisa buat mereka tetep berjuang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ho oh, akupun juga nda ngerasain sebagai pelaku usahanya tapi cukup ngerasain dampak pandeminya hehehe

      Hapus